Pendapat Para Ulama Tentang Pengertian Menjadikan Kubur Sebagai Masjid
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PENGERTIAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID
Masing-masing pengertian di atas telah di kemukakan oleh para ulama, dan setiap pendapatnya juga di landasi dengan nash-nash yang jelas dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun pengertian pertama, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan di dalam kitabnya, az-Zawajir 1/121: “Menjadikan kubur sebagai masjid berarti sholat di atasnya atau menghadap ke arahnya“.
Dan ucapannya beliau ini mengarahkan pada pengertian bahwa menjadikan kubur sebagai masjid itu mencakup dua pengertian, salah satunya adalah sholat di atas kuburan.
Di dalam kitab Subulus Salaam 1/214, ash-Shan’ani mengatakan: “Menjadikan kubur sebagai masjid itu lebih umum dari hanya sekedar sholat menghadap ke arahnya atau sholat di atasnya”.
Saya katakan: Yakni kalimat itu mencakup kedalam dua pengertian tersebut. Bahkan ada kemungkinan, kalimat tersebut mempunyai tiga pengertian di atas. Dan itulah yang di pahami oleh Imam asy-Syafi’i. Dan akan datang ucapan beliau tentang masalah itu.
Pengertian pertama ini di dukung oleh beberapa hadits berikut ini:
1. Dari Abu Sa’id al-Khudri:
عن أبي سعيد الخدري : (( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أَنْ يُبْنَى عَلَى القُبُورِ أَوْ يُقْعَدَ عَلَيْهَا، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهَا )) (رواه أبو يعلى ).
Bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau duduk di atasnya atau sholat di atasnya. HR Abu Ya’ala dalam musnadnya 66/2.
2. Sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قوله صلى الله عليه وسلم : ((لاَ تُصَلُّوا إِلَى قَبْرِ، وَلاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرِ )) (رواه الطبراني في معجمل الكبير ).
“Janganlah kalian sholat menghadap ke arah kuburan tidak pula sholat di atasnya”. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul kabir 3/145/2.
3. Dari Anas bin Malik
عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عَنِ الصَّلاَةِ إِلَى القُبُورِ (رواه ابن حبان )
“Bahwasanya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat menghadap ke arah kubur. HR Ibnu Hiban no: 343.
4. Dari Amr bin Dinar – dan ia pernah di tanya tentang sholat di tengah-tengah kuburan- dia mengatakan: “Pernah diberitahukan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال : ذكر لي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (( كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ اتَّخَذُوا قُبُوَرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ فَلَعَنَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى )) (رواه عبد الرزاق)
“Adalah orang-orang Bani Israil, mereka telah menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid, sehingga Allah melaknat mereka”. HR Abdurazaq no: 1591.
Adapun pengertian kedua, maka berkata al-Munawi di dalam kitabnya Faidhul Qadiir, tatkala menjelaskan hadits yang ketiga di atas tadi, beliau mengatakan: “Artinya, mereka menjadikan kuburan para Nabi sebagai arah kiblat dengan di sertai keyakinan mereka yang salah, dan menjadikan kuburan sebagai masjid menuntut keharusan untuk membangun masjid di atasnya demikian pula sebaliknya. Dan inilah sebab yang menjelaskan faktor di laknatnya mereka, yaitu tatkala mereka berlebihan dalam pengagungan.
Al-Qodhi al-Baidhawi mengatakan: “Ketika orang-orang Yahudi sujud kepada kuburan para Nabi sebagai bentuk pengagungan terhadap mereka dengan menjadikan sebagai kiblat, mereka juga menghadap ke makam itu dalam mengerjakan sholat dan ibadah lainya, sehingga dengan demikian, mereka telah menjadikannya sebagai berhala yang di laknat Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan Dia telah melarang kaum muslimin melakukan hal tersebut”.
Saya berkata; Dan pengertian inilah yang secara jelas telah datang laranganya, di mana Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فقال صلى الله عليه وسلم : (( لَا تَجْلِسُوْا عَلَى القُبُوْرِ وَلَا تُصَلُّوْا إِلَيْهَا )) (رواه مسلم و أبو داود و النسائي).
“Janganlah kalian duduk di atas kubur tidak pula sholat menghadap ke arahnya”. HR Muslim no: 62, Abu Dawud no: 71, Nasa’i no: 124.
Di dalam kitab al-Mirqaat 2/372 karya Syaikh Ali al-Qori, beliau memberikan alasan turunya larangan tersebut serya mengatakan: “Tatkala di dalam mendirikan masjid di atas kuburan tersebut mengandung pengagungan yang berlebihan, hingga sampai pada tingkat penyembahan. Maka bila pengagungan itu benar-benar di tujukan kepada kuburan atau penghuninya, maka yang melakukanya itu sudah kafir. Oleh karena itu, menyerupai perbuatan tersebut adalah makruh, dan kemakruhanya masuk dalam kategori haram. Yang masuk dalam pengertian tersebut atau bahkan lebih parah dari itu adalah jenazah yang di letakan di kiblat orang-orang sholat. Dan itulah yang pernah menimpa penduduk Makah, di mana mereka pernah meletakan seorang jenazah di sisi Ka’bah, lalu mereka menghadap ke arahnya”.
Saya berkata; bahwa itu terjadi di dalam sholat fardhu. Dan musibah ini merupakan musibah yang bersifat umum yang sempat menular kenegeri Syiria, Anadhul serta yang lainnya. Dan sejak satu bulan yang lalu, kami sempat menyaksikan foto yang sangat buruk sekali di mana di gambarkan di situ ada satu barisan jama’ah sholat yang bersujud ke arah beberapa peti jenazah yang berbaris di depan mereka yang di dalamnya terdapat jenzah orang-orang Turki yang meninggal karena tenggelam di laut.
Maka pada kesempatan kali ini, kita dapat melihat bahwa kebanyakan petunjuk yang di berikan oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah sholat jenazah di luar masjid, pada tempat khusus untuk sholat jenazah. Mungkin salah satu hikmahnya adalah menjauhkan orang-orang yang sholat dari terjerumus ke dalam penyimpangan seperti itu yang telah di peringatkan oleh al-Allamah al-Qori.
Dan yang senada dengan hadits di atas adalah apa yang di riwayatkan oleh Tsabit al-Banani, dari Anas, ia berkata: “Aku pernah sholat di dekat sebuah makam, lalu Umar bin al-Khatab melihatku, maka dia pun langsung berkata: ‘Itu ada kuburan’. Maka aku mengangkat pandanganku ke langit dan aku kira dia mengatakan: ‘Bulan’. HR Abul Hasan ad-Dainuri dalam majelis Amali Abul Hasan al-Quzwaini 3/1.
Sedangkan pengertian yang ketiga, Imam Bukhari telah menyampaikannya, di mana beliau telah menjadikan hadits yang pertama tadi dengan mengatakan, ‘Bab Maa Yukrahu Ittikhadzil masaajid ‘Alal Qubur‘, (Bab di makruhkan membangun masjid di atas kubur).
Dengan demikian, dia telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mengharuskan pada larangan membangun masjid di atasnya. Dan ini sudah sangat jelas. Hal itu sudah sangat gamblang di sampaikan oleh al-Manawi sebagaimana telah di sebutkan tadi. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tatkala menjelaskan hadits tersebut, ‘Al-Karmani mengatakan, Kandungan hadits ini adalah larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sisi pendalilan dari terjemah yang di buat oleh Imam Bukhari adalah larangan mendirikan masjid di atas kuburan. Sedangkan pengertian keduanya berbeda, dan keduanya berkaitan satu sama lain, meskipun keduanya berbeda pengertian’.
Dan pengertian inilah yang telah di isyaratkan oleh Aisyah yang terkandung di dalam ucapanya pada akhir hadits yang pertama di atas; ‘Kalau bukan karena takut laknat itu, niscaya kuburan beliau di tempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan di jadikan sebagai masjid’.
Di mana ucapannya itu mempunyai pengertian, kalau bukan karena laknat yang di tujukan kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani di sebabkan tindakan mereka menjadikan kuburan yang mengharuskan membangun masjid di atasnya, tentu kuburan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam akan di tempatkan di tempat terbuka, akan tetapi para sahabat tidak mau melakukan hal tersebut karena khawatir akan di bangun masjid di atasnya oleh sebagian orang yang datang sesudah mereka, sehingga mereka semua akan di liputi laknat.
Hal itu di perkuat oleh apa yang telah di riwayatkan oleh Ibnu Sa’ad 2/241, dengan sanad yang shahih dari al-Hasan al-Bashri, beliau berkata; ‘Para sahabat bermusyawarah untuk memakamkan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Lalu Aisyah berkata; ‘ Sesungguhnya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur di kamarku, tiba-tiba beliau mengatakan:
قال صلى الله عليه وسلم: (( قَاتَلَ اللَّهُ أَقْوَامًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ))
“Allah akan memerangi beberapa kaum yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”.
Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk memakamkan beliau di tempat di mana beliau meninggal, yaitu di rumah Aisyah.
Maka saya katakan; ‘Riwayat ini secara keseluruhan menunjukan pada dua perkara:
Pertama: Bahwa Sayyidah Aisyah memahami dari bentuk menjadikan kuburan seperti yang di sebutkan di dalam hadits tersebut mencakup juga masjid yang di masukan kubur di dalamnya, dan lebih jelas lagi adalah masjid yang di bangun di atas kuburan.
Kedua: Bahwa para sahabat menyepakati atas pemahaman yang di miliki oleh Aisyah. Oleh karena itu, mereka kembali kepada pendapatnya Aisyah sehingga mereka pun memakamkan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya.
Hal ini menunjukan bahwasanya tidak ada perbedaan antara mendirikan masjid di atas kuburan dengan menempatkan kuburan di dalam masjid. Di mana kedua sama-sama di haramkan, karena yang di peringatkan adalah satu. Oleh karena itu, al-Hafidh al-Iraqi mengatakan; ‘Kalau sekiranya ada seseorang membangun masjid dengan tujuan akan meletakan kuburan di dalamnya, maka hal tersebut sudah masuk kedalam laknat’. Bahkan haram hukumnya menguburkan jenazah di dalam masjid, meskipun dirinya telah memberi syarat tatkala membangun masjid itu agar kelak di makamkan di dalamnya, maka syarat tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan tanah yang di wakafkannya untuk di bangun masjid. [1]
Saya katakan; Di dalam hal ini terdapat isyarat yang menunjukan bahwa masjid dan kuburan itu tidak mungkin berada dalam satu bangunan dalam agama Islam, sebagaiman telah kami sampaikan dan akan kami terangkan lebih lanjut.
Dan pengertian tersebut di perkuat oleh hadits kelima yang telah kami sebutkan di atas dengan lafazh: “Mereka itu adalah orang-orang yang apabila ada orang shalih yang meninggal di antara mereka, maka mereka akan membangun masjid di makamnya tersebut…mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah..”. Hadits ini merupakan nash yang sangat jelas yang mengharamkan mendirikan masjid di atas kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh, karena secara jelas hadits tersebut menerangkan bahwa hal itu merupakan salah satu sebab yang menjadikan mereka dalam kategori makhluk yang paling buruk di sisi Allah Ta’ala.
Hal itu di perkuat lagi dengan hadits Jabir, dia berkata:
عن جابر رضي الله عنه قال : (( نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ القَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عليه، وَأَنْ يُبْنَى عليه )) (رواه مسلم و الترمذي).
“Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membangun kuburan, duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan di atasnya”. HR Muslim no: 62, at-Tirmidzi no: 155.
Dengan keumuman hadits di atas, mencakup pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana juga mencakup pembangunan kubah di atasnya, bahkan hal itu lebih jelas larangannya, tanpa bisa di pungkiri.
Dengan demikian, dapat kita tetapkan bahwa pengertian ini adalah benar yang di tunjukan oleh lafadh “al-Ittikhaadz” dengan di perkuat oleh dalil-dalil yang lain. Adapun ketercakupan hadits-hadits tersebut di atas pada larangan mengerjakan sholat di masjid yang di bangun di atas kuburan, maka dalil-dalil yang menunjukan hal itu lebih jelas. Yang demikian itu karena larangan mendirikan masjid di atas kuburan menyeret larangan mengerjakan sholat di dalamnya, yang termasuk dalam kategori bahwa larangan dari mengambil wasilah mengharuskan larangan bertawasul melalui wasilah tersebut untuk sampai pada tujuannya. Contoh konkretnya adalah, apabila pembuat syari’at melarang transaksi minuman keras, maka larangan meminumnya sudah termasuk di dalamnya, yang mana larangan tersebut sesuatu yang sudah pasti dan pantas.
Yang jelas, bahwa larangan mendirikan masjid di atas kuburan bukan sebagai tujuan utamanya, sebagaimana perintah membangun masjid di perumahan maupun di pertokoan bukan sebagai tujuan satu-satunya, akan tetapi semuanya itu di maksudkan agar bisa mengerjakan sholat di dalamnya, di mana pasti ada sisi positif maupun negatifnya. Hal itu bisa di perjelas dengan contoh berikut ini, jika ada seseorang membangun masjid di tempat yang terpencil yang tidak berpenghuni dan tidak di datangi oleh seoran pun, maka orang ini tidak memperoleh pahala apapun dari pembangunan masjid tersebut. Bahkan menurut pendapat saya, dia berdosa, karena dia telah membuang-buang uang dan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Jika pembuat syari’at (Allah) telah memerintahkan agar membangun masjid, maka secara implisit, Dia juga memerintahkan untuk mengerjakan sholat di dalamnya, karena sholat adalah tujuan utama di dalam pembangunan masjid. Demikian juga apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang membangun masjid di atas kuburan maka secara implisit, Allah Shubhanahu wa ta’alla juga melarang sholat di dalamnya, karena sholat itu pula yang menjadi tujuan pembangunan masjid. Dan hal itu sudah sangat jelas dan bisa di terima oleh akal sehat, insya Allah Ta’ala.
Tarjih ketercakupan hadits tersebut pada semua pengertian di atas serta pendapat Imam Syafi’i mengenai hal tersebut.
Kesimpulannya, bahwa semua pendapat menyebutkan bahwa tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid yang di sebutkan di dalam hadits-hadits terdahulu mencakup ketiga pengertian di atas. Dan hal tersebut termasuk bagian Jawami’ul Kalim dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan hal tersebut telah di kemukakan oleh Imam Syafi’i di dalam kitabnya al-Umm 1/246, berikut nukilanya: ‘Saya membenci membangun masjid di atas kuburan dan hendaknya di ratakan, atau dia sholat di atasnya sedang ia tidak bisa rata (maksudnya, di timbunan tanah yang jelas di kenal), atau sholat dengan menghadap ke arahnya”. Beliau melanjutkan; ‘Dan jika dia sholat dengan menghadap ke arahnya, maka sholatnya sah, akan tetapi dirinya telah berbuat kejelekan. Imam Malik pernah mengabarkan kepada kami bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sal pernah bersabda:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( قاتَلَ اللهُ اليَهودَ والنَّصارى، اتَّخَذوا قُبورَ أنبيائِهم مَساجِدَ))
“Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrhani yang mana mereka menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”.
Kemudian Imam Syafi’i mengatakan: ‘Saya membenci hal tersebut berdasarkan Sunnah dan Atsar’. Dan beliau membenci –wallahu Ta’ala a’laam– pengagungan seseorang dari kaum muslimin, yakni dengan menjadikan kuburannya sebagai masjid, sehingga di khawatirkan mendatangkan fitnah dengan kesesatan di kemudian hari.
Di dalam redaksi, ucapan beliau : hadits tersebut di jadikan sebagai dalil bagi ketiga pengertian tadi, dan itu merupakan dalil yang sangat jelas, di mana beliau memahami hadits di atas secara umum.
Begitu pula yang di lakukan oleh Syaikh Ali al-Qori yang menukil dari beberapa Imam dari penganut madzhab Hanafi, yang tertuang di dalam kitabnya Mirqaatul Mafaatiih Syarh Misykaatil Mashaabih 1/456, beliau mengatakan: ‘Faktor mereka mendapat laknat adalah, baik karena mereka sujud kepada kuburan para Nabi mereka sebagai bentuk pengagungan kepadanya, dan itu merupakan perbuatan syirik yang sangat nyata, atau kemungkinan yang lain karena mereka mengerjakan sholat kepada Allah Ta’ala di pemakaman para Nabi serta sujud di kuburan mereka dengan menghadap ke makam mereka pada saat sholat. Mereka melakukan hal tersebut untuk beribadah kepada Allah Ta’ala sekaligus dalam rangka mengagungkan para Nabi secara berlebihan. Itulah jenis syirik yang terselubung, karena berkaitan dengan pengagungan makhluk yang tidak boleh di lakukan. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan hal tersebut, baik karena perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi, maupun karena ia mengandung kesyirikan yang terselubung. Demikianlah apa yang di nyatakan oleh sebagian pensyarah dari kalangan para imam kami. Dan hal tersebut di perkuat oleh apa yang di sebutkan dalam sebuah riwayat: “Memperingatkan apa yang mereka kerjakan”.
Saya berkata; Sebab pertama yang beliau sebutkan, yaitu sujud kepada kuburan para Nabi dalam rangka mengagungkan mereka, sekalipun itu tidak mustahil di lakukan orang-orang Yahudi dan Nashrani, hanya saja itu bukan yang di maksud secara jelas yang terkandung dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Mereka menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid”. Karena makna yang dzahir dalam hadits ini, mereka menjadikan makam itu sebagai masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan pengertian-pengertian terdahulu dalam rangka mencari berkah dengan Nabi yang di kubur di area tersebut, meskipun hal tersebut telah menyeret mereka –sebagaimana juga menyeret orang lain- untuk terjerumus ke dalam kesyirikan yang nyata, seperti yang telah di sebutkan oleh Syaikh al-Qori.
[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] . Dinukil oleh al-Munawi di dalam kitab Faidhul Qadiir 5/274.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/81902-pendapat-para-ulama-tentang-pengertian-menjadikan-kubur-sebagai-masjid.html